Skema Sertifikasi

Latar belakang

Skema sertifikasi pada LSP-P1 STMIK AUB Surakarta disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan dan mengembangkan standar penilaian kompetensi. Skema ini digunakan untuk membuat materi uji kompetensi (perangkat penilaian), melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi, melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.

Skema sertifikasi profesi ini disusun berdasarkan tuntutan persyaratan: (1) program uji kompetensi nasional Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan,(2) kualifikasi personil yang dipersyaratkan dalam standar ISO (9001: 2008), dan  (3) persiapan menuju masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang akan dimulai tanggal 31 Desember 2015. Sertifikasi profesi merupakan satu cara pemberian jaminan bahwa profesi yang disertifikasi memenuhi persyaratan dengan mengacu kepada profil/pemaketan kompetensi yang ditetapkan pada jabatannya.

Dengan demikian, untuk memastikan bahwa individu telah kompeten pada  jabatannya tersebut serta diperlukan proses asesmen dan sertifikasi, sehingga dapat dipastikan bahwa dengan kompetensi tersebut dapat menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan standar proses/sistem/produk/kinerja di area kerja.

Ruang Lingkup Penerapan

Skema sertifikasi ini diterapkan pada lingkup pekerjaan bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi kegiatan: melaksanakan keselamatan kerja, menentukan kebutuhan kerja sesuai gambar dan spesifikasi, implementasi dan mengukur komponen sesuai spesifikasi.