Latar belakang
Skema sertifikasi pada LSP-P1 STMIK AUB Surakarta
disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan dan mengembangkan standar
penilaian kompetensi. Skema ini digunakan untuk membuat materi uji
kompetensi (perangkat penilaian), melaksanakan uji kompetensi,
menerbitkan sertifikat kompetensi, melakukan verifikasi Tempat Uji
Kompetensi (TUK) serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi
atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan
sertifikasi kompetensi.
Skema sertifikasi profesi ini disusun berdasarkan tuntutan persyaratan:
(1) program uji kompetensi nasional Kementrian Pendidikan Nasional dan
Kebudayaan,(2) kualifikasi personil yang dipersyaratkan dalam standar
ISO (9001: 2008), dan (3) persiapan menuju masyarakat ekonomi Asean
(MEA) yang akan dimulai tanggal 31 Desember 2015. Sertifikasi profesi
merupakan satu cara pemberian jaminan bahwa profesi yang disertifikasi
memenuhi persyaratan dengan mengacu kepada profil/pemaketan kompetensi
yang ditetapkan pada jabatannya.
Dengan demikian, untuk memastikan bahwa individu telah kompeten pada
jabatannya tersebut serta diperlukan proses asesmen dan sertifikasi,
sehingga dapat dipastikan bahwa dengan kompetensi tersebut dapat
menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan standar
proses/sistem/produk/kinerja di area kerja.
Ruang Lingkup Penerapan
Skema sertifikasi ini diterapkan pada lingkup pekerjaan bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi kegiatan: melaksanakan keselamatan kerja, menentukan kebutuhan
kerja sesuai gambar dan spesifikasi, implementasi dan mengukur komponen sesuai spesifikasi.
|