Hak Pemohon dan Pemegang Sertifikat

Hak Pemohon
  • Peserta yang kompetendalam asesmen kompetensidiberikan sertifikat kompetensi sesuai pencapaian unit yang direkomendasikan oleh asesor dan dievaluasi oleh manajemen PTUK.
  • Mempunyai hak banding jika dalam proses uji ada yang merasa dirugikan.
  • Pemohon berhak mengetahui besarnya biaya proses uji secara rinci.

 

Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
  • Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki.
  • Sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.