Hak Pemohon
- Peserta yang kompetendalam asesmen kompetensidiberikan sertifikat
kompetensi sesuai pencapaian unit yang direkomendasikan oleh asesor dan
dievaluasi oleh manajemen PTUK.
- Mempunyai hak banding jika dalam proses uji ada yang merasa dirugikan.
- Pemohon berhak mengetahui besarnya biaya proses uji secara rinci.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
- Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki.
- Sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.
|
|