Fungsi
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi;
- membuat perangkat asesmen dan MUK;
- menyediakan tenaga penguji (asesor);
- melaksanakan sertifikasi;
- melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
- menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK;
- memelihara kinerja asesor dan TUK; dan
- mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Wewenang
LSP memiliki kewenangan antara lain:
- menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai peraturan BNSP;
- mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
- memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan;
- mengusulkan skema baru; dan
- mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
|
|