Tentang Kami‎ > ‎

Fungsi dan Wewenang

Fungsi

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

  • menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi;
  • membuat perangkat asesmen dan MUK;
  • menyediakan tenaga penguji (asesor);
  • melaksanakan sertifikasi;
  • melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
  • menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK;
  • memelihara kinerja asesor dan TUK; dan
  • mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Wewenang

LSP memiliki kewenangan antara lain:

  • menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai peraturan BNSP;
  • mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
  • memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan;
  • mengusulkan skema baru; dan
  • mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.