TUK

Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi atau TUK merupakan tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.

Klasifikasi TUK

Berdasarkan sifat lokasinya, komitmennya terhadap penyediaan tempat uji secara berkelanjutan dan hubungannya dengan LSP, TUK diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:

  • TUK di tempat kerja;
  • TUK sewaktu; dan
  • TUK mandiri.

TUK di tempat kerja dimiliki oleh industri. TUK di tempat kerja diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.

TUK sewaktu dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik terkait maupun tidak terkait dengan LSP. TUK sewaktu diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.

TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi dengan periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.


Sesuai dengan Pedoman BNSP 206 – 2007 tentang Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi, Fungsi, Tugas, dan Wewenang TUK adalah sebagai berikut:


Fungsi TUK

TUK memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.


Tugas TUK

  • Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP
  • Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja
  • Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor
  • Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK
  • Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP


Wewenang TUK

  • Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP
  • Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya
  • Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi
  • Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi