Tempat Uji Kompetensi atau TUK
merupakan tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan
untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.
Klasifikasi TUK
Berdasarkan sifat lokasinya, komitmennya terhadap penyediaan tempat
uji secara berkelanjutan dan hubungannya dengan LSP, TUK
diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
- TUK di tempat kerja;
- TUK sewaktu; dan
- TUK mandiri.
TUK di tempat kerja dimiliki oleh industri. TUK di tempat kerja diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
TUK sewaktu dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik terkait maupun
tidak terkait dengan LSP. TUK sewaktu diverifikasi setiap akan digunakan
sebagai tempat uji.
TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri
diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi dengan periode
waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus
mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan
ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.
Sesuai dengan Pedoman BNSP 206 – 2007 tentang Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi, Fungsi, Tugas, dan Wewenang TUK adalah sebagai berikut:
Fungsi TUK
TUK
memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi,
dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi
dalam uji kompetensi.
Tugas TUK
- Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP
- Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja
- Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor
- Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK
- Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP
Wewenang TUK
- Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP
- Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya
- Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi
- Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi